Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, pada akhirnya berita tentang vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih populer dengan sebutan Ahok telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara, lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

http://image.ibb.co/d0SSY5/photo_majlis_hakim_sidang_ahok.png
Photo Sidang Ahok dan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat mengetuk palu.

Selain memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun, majelis hakim juga meminta agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,”

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Sumber : http://www.rappler.com/indonesia/berita … ok-divonis

Adapun nama-nama Majlis Hakim yang bertugas antara lain. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto.

Djarot Ajukan Diri Jamin Penangguhan Penahanan Ahok
Setelah dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat langsung mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Djarot mengatakan pengajuan penangguhan itu ia lakukan sebagai kapasitas Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu dilakukan karena proses hukum terhadap Ahok belum inkrah. Masih ada proses banding yang akan dilakukan Ahok.

Djarot berani mengajukan diri sebagai penjamin karena dia menilai Ahok mau bekerja sama. Dia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.

“Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan. Jaminan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota. Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, supaya bisa menjamin proses pemerintahan,” kata Djarot setelah menemui Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sumber: https://seword.com/politik/djarot-divon … anan-ahok/

Djarot sendiri mengatakan dirinya menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim bahwa rekannya itu divonis penjara selama dua tahun. “Kita menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim. Tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding. Artinya, pengacara juga sudah melakukan tugasnya (untuk banding, red),” ucap Djarot.